Herman Brandon 13 Nov 2022
Pada 11 Oktober 2022 lalu, pemerintah telah secara resmi menyepakati hari libur nasional 2023 dan cuti bersama. Menurut Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pada tahun 2023 mendatang, kita akan menikmati total 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022. Sebelumnya, tiga menteri tersebut telah mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy. Dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, penetapan hari libur nasional berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dan instansi swasta dalam melaksanakan libur dan penyesuaian kerja. Untuk mengetahui daftar lengkapnya, simak pembahasan Glints berikut ini!